PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 18
BAB 4 — VERIFIKASI RANCANGAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAERAH PROVINSI
Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan
perencanaan pembangunan daerah dalam hal terdapat perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik.
