PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 17
BAB 4 — VERIFIKASI RANCANGAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAERAH PROVINSI
Verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan untuk menilai: a. kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dengan kewenangan daerah kabupaten/kota; b. dukungan terhadap pemerataan pembangunan kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi; dan c. kewajaran rancangan usulan dana sesuai standar biaya daerah.
