PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan.
