Pasal 5
BAB 2 — PEMILIHAN KEPALA DESA
(1) Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota. (2) Panitia pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota; b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa; c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara; d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan; f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota; g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
