PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 44
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD. (2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa. (3) Bupati/Walikota MENETAPKAN pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.
