Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksana Kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain; d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. (2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan: a. kepala desa; b. perangkat desa; c. anggota badan permusyaratan desa.
