PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka c. dialog; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
