PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 74
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Sekretaris Badan Perwakilan Desa yang diangkat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa yang masih ada tetap melaksanakan tugas yang terkait dengan tugas staf administrasi BPD sampai selesai masa tugasnya.
