PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 73
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alokasi jumlah anggota BPD di Desa; b. bidang dalam kelembagaan BPD; c. staf administrasi BPD; d. ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD; e. hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa; dan f. peningkatan kapasitas BPD. (3) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
