PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 62
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
(1) Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (3) digunakan Bupati/Walikota untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
