PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 61
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
(1) Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika: a. dasar hukum; b. pelaksanaan tugas; dan c. penutup. (3) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Walikota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan. (4) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
