Pasal 48
BAB 5 — FUNGSI DAN TUGAS BPD
(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. (4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; c. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan d. Prestasi Kepala Desa. (5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
