PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. keanggotaan dan kelembagaan BPD; b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; c. peraturan tata tertib BPD; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. pendanaan
