PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk : a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik di Desa.
