PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 31
BAB 5 — FUNGSI DAN TUGAS BPD
BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
