PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 30
BAB 4 — KELEMBAGAAN BPD
(1) Pimpinan dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD. (2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Walikota.
