PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 24
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPD
(1) Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya. (2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
