Pasal 23
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPD
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. (2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Walikota. (3) Bupati/Walikota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa. (4) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (5) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
