PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. (2) Badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
