Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN KELEMBAGAAN YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan ketentuan: a. Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk Badan sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan menjadi badan. b. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk Kantor sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan menjadi kantor. c. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang semula berbentuk Badan, namun setelah diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dihapus, ditetapkan menjadi badan. d. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk Kantor, namun setelah diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dihapus, ditetapkan menjadi kantor. e. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bergabung dengan Urusan Pemerintahan lain dalam bentuk Badan sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditetapkan menjadi badan yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan terpisah dari Urusan Pemerintahan lain. f. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bergabung dengan Urusan Pemerintahan lain dalam bentuk Kantor sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditetapkan menjadi kantor yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan terpisah dari Urusan Pemerintahan lain. g. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk subbagian/subbidang/seksi sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dibentuk menjadi kantor.
h. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum membentuk Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, kepala daerah dapat membentuk menjadi badan/kantor. (2) Penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h diatur dengan peraturan daerah.
