Pasal 66
BAB 7 — KERJASAMA
(1) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi dapat dilakukan kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lain; b. antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan dengan Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian; c. Kementerian dengan pihak ketiga; d. antardaerah provinsi dikoordinasikan kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian; e. antarkabupaten/kota dari lain provinsi dikoordinasikan kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian; f. antarPemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan kepada Gubernur; dan g. antarKementerian dengan luar negeri. (3) Kerjasama pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan dan/atau fasilitasi penyusunan SKK-PDN; b. penyusunan P2-PDN; c. pengembangan kompetensi; dan d. sertifikasi kompetensi pemerintahan. (4) Kerja sama sistem pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; b. antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan pemerintah daerah provinsi dikoordinasikan dengan Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian; c. Kementerian dengan pihak ketiga; d. antarpemerintah daerah provinsi; e. antarpemerintah daerah provinsi dengan pihak ketiga; dan f. antarkerja sama pemerintah dengan luar negeri.
