PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 35
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Penetapan SP2-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, terdiri atas: a. Penetapan SP2-PDN Kementerian; dan b. Penetapan SP2-PDN Provinsi. (2) Penetapan SP2-PDN Kementerian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disahkan melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Kementerian. (3) Penetapan SP2-PDN Provinsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kebutuhan provinsi dan
kabupaten/kota, disahkan melalui keputusan Gubernur yang ditandatangani Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lain.
