PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 34
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Penyusunan SP2-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. buku pegangan penyelenggara; b. buku pegangan fasilitator; dan c. buku pegangan peserta. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan buku SP2-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
