PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas materi dan tata kerja Balai Pemerintahan Desa menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
