PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Malang;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi di Lingkungan Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Malang; dan c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 741) tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DI Yogyakarta dan Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
