PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 di Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. (2) Setelah jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (1) selesai, maka pelaksanaan anggaran di Balai Pemerintahan Desa Kemeneterian Dalam Negeri mengacu pada paraturan Menteri ini.
