PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan laporan pelatihan bidang kelembagaan dan kerjasama desa. (2) Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan,
pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan laporan pelatihan bidang keuangan dan aset desa.
