Pasal 3
Batas daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dimulai dari PBU P1 dengan koordinat 4˚ 15' 43.320" LS dan 103˚ 17' 19.900"
BT yang merupakan titik simpul batas Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dan Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 17 dengan koordinat 4˚ 15' 35.360" LS dan 103˚ 17' 27.389" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 18 dengan koordinat 4˚ 15' 25.250" LS dan 103˚ 17' 45.267" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 19 dengan koordinat 4˚ 15' 30.021" LS dan 103˚ 18' 03.883" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 20 dengan koordinat 4˚ 15' 27.578" LS dan 103˚ 18' 23.107" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 21 dengan koordinat 4˚ 16' 01.822" LS dan 103˚ 18' 58.092" BT yang merupakan simpul batas Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
