PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. (2) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotoralat- alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) NJKB kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) adalah NJKB kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tahun pembuatan tahun 2005 sampai dengan tahun 2014.
