PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2) NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014.
