PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan...
Pasal 9
BAB 4 — TAHAPAN REVIU
(1) Pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi kegiatan penelusuran informasi dan/atau angka, permintaan keterangan serta analisis dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan. (2) Pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan langkah kerja yang telah ditentukan dalam Program Kerja Reviu dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pelaksanaan langkah kerja Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Kertas Kerja Reviu.
