Pasal 8
BAB 4 — TAHAPAN REVIU
(1) Perencanaan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. pengumpulan informasi umum obyek Reviu; b. penentuan skala prioritas berdasarkan analisis risiko; c. penyusunan Program Kerja Reviu; dan d. penetapan tim reviu.
(2) Pengumpulan informasi umum obyek Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan informasi untuk memahami obyek Reviu secara umum. (3) Penentuan skala prioritas berdasarkan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk melakukan identifikasi dan pemetaan area Reviu yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan. (4) Program Kerja Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun oleh Tim Reviu dan ditetapkan oleh inspektur daerah. (5) Penetapan Tim Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh inspektur daerah atas usulan inspektur pembantu dengan memperhatikan kompetensi teknis yang memadai.
