PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang...
Pasal 3
(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. (3) Evalusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
