PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang...
Pasal 2
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh Pemerintah Daerah untuk: a. melaksanakan penyusunan dan penetapan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran; www.peraturan.go.id 2017, No.449 b. melaksanakan penyusunan pelayanan fungsi pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan c. melakukan perubahan sistem informasi kelembagaan daerah.
