PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI...
Pasal 1
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, wajib menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat dari perubahan alamat.
