PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota. (2) Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Desa/Kelurahan lama dan baru; b. nomor kode desa/kelurahan yang lama; c. jumlah penduduk; d. luas wilayah; e. cakupan wilayah kerja Desa baru; dan f. peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
