PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penataan Desa; dan b. penataan Desa Adat. (2) Penataan Desa dan penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa: a. pembentukan Desa dan Desa Adat; b. penghapusan Desa dan Desa Adat; dan c. perubahan status Desa dan Desa Adat.
