PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 85
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) kepada bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. (2) Bupati/walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila bupati/walikota tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap MENETAPKAN menjadi Perda atau peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan Perda dan/atau peraturan bupati/walikota dengan peraturan gubernur.
