PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 83
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 kepada gubernur. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara untuk dijadikan bahan keputusan gubernur.
