PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 79
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara sebagai bahan keputusan Menteri Dalam Negeri.
