PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 64
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penandatangan produk hukum daerah yang yang bersifat pengaturan dalam bentuk Peraturan DPRD paling sedikit dibuat rangkap 4 (empat). (2) Pendokumentasian naskah asli peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. sekretaris daerah; b. sekretaris DPRD; c. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa;dan d. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
