PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 58
BAB 6 — : Penutup 4.
(1) Rancangan Keputusan Badan Kehormatan disusun dan dipersiapkan oleh Badan Kehormatan. (2) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penelitian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
