PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 55
BAB 6 — : Penutup 4.
(1) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c yang berupa penetapan untuk MENETAPKAN hasil rapat Pimpinan DPRD. (2) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan penetapan hasil rapat Pimpinan DPRD dalam rangka menyelenggarakan tugas fungsi DPRD yang bersifat teknis operasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
