PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 53
BAB 6 — : Penutup 4.
(1) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51huruf b yang berupa penetapan untuk MENETAPKAN hasil rapat paripurna. (2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan hasil dari rapat paripurna.
