PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 51
BAB 6 — : Penutup 4.
Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf bmeliputi: a. Keputusan kepala daerah; b. Keputusan DPRD; c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
