PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 47
BAB 6 — : Penutup 4.
(1) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf dmerupakan peraturan DPRD yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. (2) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: e. Peraturan DPRD tentang tata tertib; f. Peraturan DPRD tentang kode etik; g. Peraturan DPRD tentang tata beracara di badan kehormatan; dan/atau h. Peraturan DPRD lainnya sesuai kebutuhan.
