PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 40
BAB 6 — : Penutup 4.
(1) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. (2) Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh kepala daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
