PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 6
BAB 4 — KEWENANGAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, mempunyai kewenangan dalam memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah daerah provinsi. (2) Gubernur mempunyai kewenangan dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi. (3) Bupati/Walikota mempunyai kewenangan dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota.
