PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 20
BAB 7 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan tatacara: a. memenuhi kriteria penilaian dari 2 (dua) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai kabupaten/kota. (2) Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
