PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Bupati/walikota melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah desa melalui kecamatan.
